[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Tanggal: [tanggal penjualan]
Antara:
Penjual:
[Nama lengkap penjual]
[Alamat penjual]
[No. telepon penjual]
Pembeli:
[Nama lengkap pembeli]
[Alamat pembeli]
[No. telepon pembeli]
Motor yang dijual:
[Merek dan tipe sepeda motor]
[Nomor polisi]
Harga Jual:
[Nilai harga jual dalam mata uang yang dipakai]
Kondisi Motor:
[Deskripsi kondisi motor seperti tahun pembuatan, kilometer, kondisi mesin, dan sebagainya]
Keterangan Lain:
[Catatan atau keterangan lain yang dianggap perlu untuk ditambahkan]
Dengan ini, penjual setuju untuk menjual sepeda motor yang dijelaskan di atas kepada pembeli, dan pembeli setuju untuk membeli sepeda motor dari penjual dengan kondisi seperti yang dijelaskan di atas.
Pembayaran untuk sepeda motor tersebut harus dibayarkan secara tunai atau dengan cara yang disepakati oleh kedua belah pihak pada waktu yang ditentukan.
Penjual menjamin bahwa penjual adalah pemilik sah dari sepeda motor tersebut dan bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki beban atau klaim hukum apa pun dari pihak manapun.
Pembeli bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran ulang sepeda motor tersebut ke pihak berwenang dan akan membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ulang.
Kedua belah pihak setuju untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Setelah penandatanganan perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka perjanjian ini menjadi sah dan mengikat kedua belah pihak.
Apabila terdapat sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak terkait dengan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah tersebut.
Perjanjian ini dibuat dalam satu salinan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Salinan perjanjian ini dapat dijadikan bukti sah dan dapat digunakan di depan hukum.
Demikianlah perjanjian jual beli sepeda motor ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal yang disebutkan di atas.
Komentar
Posting Komentar