Analisis Pasal 1320 KUHPerdata
Kesepakatan yang mengikat: Syarat pertama yang perlu dipenuhi adalah adanya kesepakatan yang mengikat antara para pihak yang terlibat. Hal ini berarti bahwa kedua belah pihak harus setuju untuk membuat perjanjian tersebut dan mereka harus memiliki niat yang serius untuk mematuhi persetujuan tersebut.
Kecakapan untuk membuat perjanjian: Syarat kedua yang perlu dipenuhi adalah kecakapan untuk membuat perjanjian. Artinya, para pihak harus memiliki kapasitas hukum atau kemampuan hukum untuk melakukan perjanjian. Sebagai contoh, anak di bawah umur atau orang yang tidak berkepala dingin tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
Pokok persoalan tertentu: Syarat ketiga yang perlu dipenuhi adalah adanya suatu pokok persoalan tertentu. Artinya, perjanjian tersebut harus mengenai suatu hal yang spesifik dan jelas, dan bukan sekedar perjanjian yang ambigu atau tidak jelas.
Sebab yang tidak terlarang: Syarat terakhir yang perlu dipenuhi adalah adanya suatu sebab yang tidak terlarang. Artinya, perjanjian tersebut tidak boleh melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku. Sebagai contoh, perjanjian yang melanggar hukum pidana atau perjanjian yang melanggar hak asasi manusia dianggap tidak sah.
Komentar
Posting Komentar