Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...

RESUME PUTUSAN NOMOR 574/PDT.G/2017/PN-JKT-BRT


RESUME PUTUSAN NOMOR 574/PDT.G/2017/PN-JKT-BRT

No Perkara              :   574/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Klasifikasi Perkara    :   Perbuatan Melawan Hukum
Penggugat               :   H. NAPIN bin H. TJENGENG
Tergugat                 :   1.GUNAWAN BUDIMAN
    2.HARINI SUTEDJO
Turut Tergugat         :   1. LURAH KAMAL
    2. LURAH TEGAL ALUR
       3. PEMERINTAH DKI JAKARTA Badan Pajak dan Retribusi Daerah,   
          Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kalideres

Petitum Permohonan:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sebidang tanah Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2, yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat dengan batas : Utara dengan Jalan Kampung Prepedan, Timur dengan Tanah/sawah Konyah, Selatan dengan Tanah/sawah Niman dan Barat dengan Tanah/sawah Amar dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, milik almarhum H. TJENGENG bin BENTENG;
3.    Menyatakan sebidang tanah yang diklaim Tergugat I (GUNAWAN  BUDIMAN) dan Tergugat II (HARINI SUTEDJO) sepasang suami isteri yang telah dipagari seng oleh Penggugat, terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat adalah sebidang tanah milik almarhum H. TJENGENG bin BENTENG yang bersumber dari Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2, dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0;
4.    Menyatakan perbuatan Penggugat memasang pagar seng diatas tanah peninggalan almarhum H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53 Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2, dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0 yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
5.    Menyatakan Tergugat I & Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6.    Transaksi Jual Beli yang dilakukan terhadap harta warisan peninggalan almarhum H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2 yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7.    Sertifikat yang terbit di atas tanah harta warisan peninggalan almarhum H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2 yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006 / 009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
8.    Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  I dan Tergugat II.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya, menurut hukum (et aequo et bono).


Bukti Surat Penggugat;
P1.  Copy dari asli silsilah keluarga Cengeng Bin Benteng
P2.  Copy dari asli Surat keterangan Kematian Cengeng Bin Benteng
P3.  Copy dari Copy Akta pembagian warisan
P4.  Copy dari asli Surat ketetapan pajak
P5.  Copy dari Copy gambar situasi
P6.  Copy dari asli Surat dari unit pelayanan pajak
P7.  Copy dari Printout surat keterangan kekurangan pembayaran pajak PBB
P8.  Copy dari asli surat pernyataan dari H. Napin
P9 . Copy dari asli surat SPPB2 PBB ata nama Cengeng Bin Benteng
P9a. Copy Printout surat keterangan tunggakan pajak dari Tahun 2007 sampai 2011
P10. Copy dari asli Surat Lampiran atas nama Rohmat
P10a. Copy dari asli KTP a/n Rohmat
P10b. Copy dari asli KK a/n Rohmat Bin Jabrig
P11.   Copy dari asli laporan polisi
P11a. Surat keterangan Laporan Polisi dari Polda Metro Jaya
P11b. Copy dari asli SP2HP
P12. Copy dari asli surat Permintaan Perlindungan Hukum
P13. Copy dari asli surat Pengaduan
P14. Copy dari copy surat permohonan Praperadilan
P15. Copy dari Printout bukti Pembayaran
P16. Copy dari Printout rincian Pembayaran Pajak
P17. Copy dari copy surat panggilan Lurah Tegal Alur
P18. Copy dari copy surat panggilan SEKDA Jakarta Barat
P19. Copy dari Copy Surat pendenahan kepala Kelurahan
P20. Copy dari copy surat panggilan Lurah Tegal Alur
P21. Copy dari copy surat penjelasan salinan buku catatan Leter C Nomor 53
P22. Copy dari copy penjelasan buku letter C
P23. Copy dari asli catatan Leter C 53 atas nama Cengeng Bin Napin

Bukti Saksi Penggugat;
1.    Nyiman Bin Tonyo
2.    Yoni (tidak dibawah sumpah)
3.    Tidak dibacakan hakim (tidak dibawah sumpah)
Bukti Surat para Tergugat terdiri dari 37 surat (tidak mengajukan saksi)
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
1.    Gugataana Kabur atau tidak jelas
Pertimbangan Majelis Hakim bahwa gugatan Penggugat sudah jelas karena dalam gugatan Penggugat sudah menguraikan dasar hukum, letak obyek sengketa, batas-batas obyek sengketa sehingga Eksepsi Tergugat di tolak.
2.    Gugatan kurang pihak (tidak menarik BPN)
Pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan Penggugat tidak kurang pihak karena untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi Tergugat adalah hak Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Majelis hakim mempertimbangkan 3 hal berikut:
1.    Apakah Penggugat adalah Ahli Waris dari Cengeng Bin Napin?
2.    Apakah Cengeng Bin Napin adalah pemilik tanah obyek sengketa?
3.    Apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum?

Pertimbangan No .1
-       Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat serta dihubungkan dengan keterangan saksi diketahui bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Cengeng Bin Napin. Menurut keterangan saksi Cengeng Bin Napin meninggalkan 4 orang anak salah satunya adalah Penggugat, dan berdasarkan surat pembagian warisan diketahui bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Cengeng Bin Napin.

Pertimbangan No. 2

-       Bahwa antara bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu surat keterangan dari Napin Bin Cengeng yang menyatakan bahwa tanah dengan girik C. 53 belum pernah di jual kepada siapapun tidak;
-       Bahwa walaupun bukti tersebut telah dileges di notaris namun isi dari surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kepada pihak ketiga, dan dalam persidangan bukti tersebut telah dibantah oleh Lawan yaitu Tergugat;
-       Bahwa bukti tersebut juga tidak kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yang mana menurut saksi bahwa ada sebagian tanah yang sudah dijual dan uangnya untuk naik haji;
-       Bahwa berdasarkan keterangan pihak Kelurahan Kamal dan analisis BPN bahwa tanah dengan Girik C. 53 sudah di jual, serta berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah sudah dijual;
Bahwa faktanya tanah Girik C. 53 sekarang masih dalam sengketa berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kamal dan Polda Metro Jaya, dan serta bukti P4 berupa Asli Surat Ketetapan Pajak tidak di dukung oleh bukti lain, sehingga Penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya.

Pertimbangan No. 3

-       Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat  bahwa para Tergugat tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan berdasarkan Bukti keterangan saksi Majelis tidak menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat;
-       Bahwa Bukti P11 berupa surat laporan Polisi masih sumir karena hanya berupa laporan belum berkekuatan hukum tetap, surat P11 berisi laporan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan para Tergugat. Dan bukti tersebut belum berkekuatan hukum tetap;
-       Bahwa para Tergugat telah dapat membuktikan adanya kepemilikan tanah obyek sengketa dengan AJB Nomor 23 tanggal 5 Obtober 2009 yang dibuat oleh Siti Masrkuro Notaris di Jakarta Utara;
-       Bawa asal usul AJB Nomor 23 tanggal 5 Obtober 2009 berasal dari Juali beli antara  Suryaman Saleh dengan Gunawan Budiman. Suyraman Saleh memberikan kuasa tertanggal 19 Oktober 1981 bermaterai kepada Wan Jarus Rusli untuk membeli tanah dan bangunan tersebut dari Semua ahli waris Cengeng Bin Benteng seluas 4300 m2 dengan Akta Pengoperan Hak Nomor 99 Tahun 1981 Djarwani Bakrodin Notaris di Jakarta. Dan selanjutnya dari Suryaman Saleh menjual lagi kepada Gunawan Budiman. Kemudian dengan Akta Nomor 23 diajukan pendaftaran hak ke BPN, dan BPN lantas menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 8640 tertanggal 12 Mei 2012;
-       Bahwa pada Tahun 1981 Penggugat yang mewakili Ahli Waris Cengeng Bin Benteng menjual tanah adat kepada Harini Sutedjo dengan harga Rp. 2.205.000 dibuat di hadapan Kunsodi Camat Cengkareng dengan akta Nomor 1216 Tahun 1981;
-       Bahwa berdasarkan alat-alat bukti otentik yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi telah dapat membuktikan bahwa Tergugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.

MENGADILI
Dalam konvensi
Dalam Eksepsi :
-          Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok :
-          Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Dalam Rekonvensi :
1.    Mengabulkan gugatan seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvesi adalah pembeli yang beritikad baik dan dilindungi undang-undang;
3.    Menyatakan sah Penggugat terhadap hukum atas kepemilikan SHGB Nomor 8640 yang terletak di Jl. Prepedan Dalam Jakarta Barat seluas 2535 m2 dan sebagian kepemilikan tanah adat, yang terletak Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atas nama Harini Sujetdjo;
4.    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
-          Menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara, yang sampai putusan ini dijatuhkan diperhitungkan sejumlah Rp. 2.916.000 (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LEGAL OPINION PERKARA PERJANJIAN

Legal Opinion Perkara: Perjanjian antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] Tanggal: [Tanggal Perjanjian] A. Pendahuluan Kami, sebagai penasihat hukum yang independen, telah diminta untuk menyusun legal opinion ini terkait dengan perjanjian yang ditandatangani antara [Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan [Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua") pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi yang kami terima dan analisis hukum yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat penulisan opini ini. B. Identifikasi Perjanjian Perjanjian yang menjadi subjek legal opinion ini adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Perjanjian ini memiliki judul "[Judul Perjanjian]" dan merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait [Deskripsi Perjanjian]. C. Identifikasi Pihak [Nama Pihak Pe...

WARNA YANG COCOK UNTUK KANTOR HUKUM

Untuk usaha kantor hukum, warna yang cocok adalah warna yang serius, profesional, dan elegan. Berikut beberapa warna yang cocok untuk usaha kantor hukum: Hitam: Hitam adalah warna klasik yang melambangkan kekuatan, otoritas, dan kepercayaan. Hitam adalah warna yang sering digunakan dalam industri hukum karena memberikan tampilan yang serius, profesional, dan elegan. Biru tua: Biru tua adalah warna yang melambangkan kepercayaan, kejujuran, dan keamanan. Biru tua memberikan tampilan yang serius dan tenang pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Abu-abu: Abu-abu adalah warna netral yang melambangkan ketenangan, ketidakberpihakan, dan keprofessionalan. Abu-abu memberikan tampilan yang elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Cokelat: Cokelat adalah warna yang melambangkan stabilitas, kepercayaan, dan kepercayaan diri. Cokelat memberikan tampilan yang klasik dan elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Hijau tua: Hijau tua adalah warna yang melambangkan keamana...

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...