[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
RESUME
PUTUSAN NOMOR 574/PDT.G/2017/PN-JKT-BRT
No
Perkara : 574/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Klasifikasi
Perkara : Perbuatan Melawan Hukum
Penggugat : H. NAPIN bin H. TJENGENG
Tergugat : 1.GUNAWAN BUDIMAN
2.HARINI SUTEDJO
Turut
Tergugat : 1. LURAH KAMAL
2. LURAH TEGAL ALUR
3. PEMERINTAH DKI JAKARTA Badan Pajak
dan Retribusi Daerah,
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi
Daerah Kalideres
Petitum Permohonan:
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sebidang tanah Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan
16.IV.S, luas 22.590 m2, yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa
Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang
berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres,
Jakarta Barat dengan batas : Utara dengan Jalan Kampung Prepedan, Timur dengan
Tanah/sawah Konyah, Selatan dengan Tanah/sawah Niman dan Barat dengan
Tanah/sawah Amar dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, milik almarhum H.
TJENGENG bin BENTENG;
3.
Menyatakan sebidang tanah yang diklaim Tergugat I (GUNAWAN BUDIMAN) dan Tergugat II (HARINI SUTEDJO)
sepasang suami isteri yang telah dipagari seng oleh Penggugat, terletak dahulu
di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta
Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009,
Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat adalah sebidang tanah milik almarhum
H. TJENGENG bin BENTENG yang bersumber dari Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D
dan 16.IV.S, luas 22.590 m2, dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0;
4.
Menyatakan perbuatan Penggugat memasang pagar seng diatas tanah
peninggalan almarhum H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53 Persil / Blok
15.IV.D dan 16.IV.S, luas 22.590 m2, dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0 yang
terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur, Tjengkareng
Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi Jl. Prepedan
dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, sah dan memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5.
Menyatakan Tergugat I & Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
6.
Transaksi Jual Beli yang dilakukan terhadap harta warisan peninggalan
almarhum H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan
16.IV.S, luas 22.590 m2 yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa
Tegalalur, Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang
berubah menjadi Jl. Prepedan dalam RT.006/009, Kelurahan Kamal, Kalideres,
Jakarta Barat dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
7.
Sertifikat yang terbit di atas tanah harta warisan peninggalan almarhum
H. TJENGENG bin BENTENG, Girik C No. 53, Persil / Blok 15.IV.D dan 16.IV.S,
luas 22.590 m2 yang terletak dahulu di Jl. Walungan Poncol, Desa Tegalalur,
Tjengkareng Pendjaringan, Djakarta Raya, Djawa Barat, sekarang berubah menjadi
Jl. Prepedan dalam RT.006 / 009, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat
dengan NOP : 31.74.021.005.015-0600.0, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
8.
Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III
tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil adilnya, menurut hukum (et aequo et bono).
Bukti Surat Penggugat;
P1. Copy
dari asli silsilah keluarga Cengeng Bin Benteng
P2. Copy
dari asli Surat keterangan Kematian Cengeng Bin Benteng
P3. Copy
dari Copy Akta pembagian warisan
P4. Copy
dari asli Surat ketetapan pajak
P5. Copy
dari Copy gambar situasi
P6. Copy
dari asli Surat dari unit pelayanan pajak
P7. Copy
dari Printout surat keterangan kekurangan pembayaran pajak PBB
P8. Copy
dari asli surat pernyataan dari H. Napin
P9 . Copy dari asli surat SPPB2 PBB ata nama
Cengeng Bin Benteng
P9a. Copy Printout surat keterangan tunggakan
pajak dari Tahun 2007 sampai 2011
P10. Copy dari asli Surat Lampiran atas nama
Rohmat
P10a. Copy dari asli KTP a/n Rohmat
P10b. Copy dari asli KK a/n Rohmat Bin Jabrig
P11. Copy dari asli laporan polisi
P11a. Surat keterangan Laporan Polisi dari Polda
Metro Jaya
P11b. Copy dari asli SP2HP
P12. Copy dari asli surat Permintaan
Perlindungan Hukum
P13. Copy dari asli surat Pengaduan
P14. Copy dari copy surat permohonan
Praperadilan
P15. Copy dari Printout bukti Pembayaran
P16. Copy dari Printout rincian Pembayaran Pajak
P17. Copy dari copy surat panggilan Lurah Tegal
Alur
P18. Copy dari copy surat panggilan SEKDA
Jakarta Barat
P19. Copy dari Copy Surat pendenahan kepala Kelurahan
P20. Copy dari copy surat panggilan Lurah Tegal
Alur
P21. Copy dari copy surat penjelasan salinan buku
catatan Leter C Nomor 53
P22. Copy dari copy penjelasan buku letter C
P23. Copy dari asli catatan Leter C 53 atas nama
Cengeng Bin Napin
Bukti Saksi Penggugat;
1. Nyiman Bin Tonyo
2. Yoni (tidak dibawah sumpah)
3. Tidak dibacakan hakim (tidak dibawah sumpah)
Bukti Surat para Tergugat terdiri
dari 37 surat (tidak mengajukan saksi)
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
1. Gugataana
Kabur atau tidak jelas
Pertimbangan Majelis Hakim bahwa gugatan
Penggugat sudah jelas karena dalam gugatan Penggugat sudah menguraikan dasar
hukum, letak obyek sengketa, batas-batas obyek sengketa sehingga Eksepsi
Tergugat di tolak.
2. Gugatan
kurang pihak (tidak menarik BPN)
Pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan
Penggugat tidak kurang pihak karena untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
Tergugat adalah hak Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
Majelis hakim mempertimbangkan 3 hal berikut:
1. Apakah Penggugat adalah Ahli Waris dari Cengeng
Bin Napin?
2. Apakah Cengeng Bin Napin adalah pemilik tanah
obyek sengketa?
3. Apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum?
Pertimbangan No .1
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang
diajukan oleh Penggugat serta dihubungkan dengan keterangan saksi diketahui
bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dari Cengeng Bin Napin. Menurut keterangan
saksi Cengeng Bin Napin meninggalkan 4 orang anak salah satunya adalah
Penggugat, dan berdasarkan surat pembagian warisan diketahui bahwa Penggugat
adalah Ahli Waris dari Cengeng Bin Napin.
Pertimbangan No. 2
- Bahwa antara bukti-bukti yang diajukan oleh
Penggugat yaitu surat keterangan dari Napin Bin Cengeng yang menyatakan bahwa
tanah dengan girik C. 53 belum pernah di jual kepada siapapun tidak;
- Bahwa walaupun bukti tersebut telah dileges di
notaris namun isi dari surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kepada
pihak ketiga, dan dalam persidangan bukti tersebut telah dibantah oleh Lawan
yaitu Tergugat;
- Bahwa bukti tersebut juga tidak kesesuaian
dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yang mana menurut
saksi bahwa ada sebagian tanah yang sudah dijual dan uangnya untuk naik haji;
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak Kelurahan Kamal
dan analisis BPN bahwa tanah dengan Girik C. 53 sudah di jual, serta
berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah sudah dijual;
Bahwa faktanya tanah Girik C. 53 sekarang masih
dalam sengketa berdasarkan keterangan dari Kelurahan Kamal dan Polda Metro Jaya,
dan serta bukti P4 berupa Asli Surat Ketetapan Pajak tidak di dukung oleh bukti
lain, sehingga Penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya.
Pertimbangan No. 3
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Penggugat bahwa para Tergugat tidak terbukti
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan berdasarkan Bukti keterangan saksi
Majelis tidak menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan
oleh para Tergugat;
- Bahwa Bukti P11 berupa surat laporan Polisi
masih sumir karena hanya berupa laporan belum berkekuatan hukum tetap, surat
P11 berisi laporan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan para Tergugat.
Dan bukti tersebut belum berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa para Tergugat telah dapat membuktikan
adanya kepemilikan tanah obyek sengketa dengan AJB Nomor 23 tanggal 5 Obtober
2009 yang dibuat oleh Siti Masrkuro Notaris di Jakarta Utara;
- Bawa asal usul AJB Nomor 23 tanggal 5 Obtober
2009 berasal dari Juali beli antara
Suryaman Saleh dengan Gunawan Budiman. Suyraman Saleh memberikan kuasa
tertanggal 19 Oktober 1981 bermaterai kepada Wan Jarus Rusli untuk membeli
tanah dan bangunan tersebut dari Semua ahli waris Cengeng Bin Benteng seluas
4300 m2 dengan Akta Pengoperan Hak Nomor 99 Tahun 1981 Djarwani Bakrodin
Notaris di Jakarta. Dan selanjutnya dari Suryaman Saleh menjual lagi kepada
Gunawan Budiman. Kemudian dengan Akta Nomor 23 diajukan pendaftaran hak ke BPN,
dan BPN lantas menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 8640 tertanggal
12 Mei 2012;
- Bahwa pada Tahun 1981 Penggugat yang mewakili
Ahli Waris Cengeng Bin Benteng menjual tanah adat kepada Harini Sutedjo dengan
harga Rp. 2.205.000 dibuat di hadapan Kunsodi Camat Cengkareng dengan akta
Nomor 1216 Tahun 1981;
- Bahwa berdasarkan alat-alat bukti otentik yang
diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi telah dapat membuktikan bahwa
Tergugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.
MENGADILI
Dalam konvensi
Dalam Eksepsi :
-
Menolak Eksepsi
Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok :
-
Menolak Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya
Dalam Rekonvensi :
1.
Mengabulkan gugatan
seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa
Penggugat Rekonvesi adalah pembeli yang beritikad baik dan dilindungi
undang-undang;
3.
Menyatakan sah Penggugat
terhadap hukum atas kepemilikan SHGB Nomor 8640 yang terletak di Jl. Prepedan
Dalam Jakarta Barat seluas 2535 m2 dan sebagian kepemilikan tanah adat, yang
terletak Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atas nama
Harini Sujetdjo;
4.
Menyatakan Tergugat
Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
-
Menghukum penggugat
konvensi/ tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara, yang sampai putusan
ini dijatuhkan diperhitungkan sejumlah Rp. 2.916.000 (dua juta sembilan ratus
enam belas ribu rupiah)
Komentar
Posting Komentar