Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...

HADIAH DUA RATUS JUTA KEPADA PELAPOR ATAS LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI



HADIAH DUA RATUS JUTA KEPADA PELAPOR ATAS LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh:  Sarifudin

Apakah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara  Pelaksanaan Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindk Pidana Korups, negara akan banyak mengeluarkan anggaran untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atas perkara tindak pidana korupsi?

Jika merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini sepertinya negara tidak akan banyak mengeluarkan anggaran untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atau kepada masyarakat atas laporannya dalam hal tindak pidana korupsi. Mengapa demikian?.
Pada Pasal 16 disebutkan bahwa tidak setiap laporan tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat diberikan penghargaan oleh negara. Laporan yang dapat diberikan penghargaan premi.  Laporan tersebut dilakukan oleh Pelapor yang bersifat aktif dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Laporan yang mengandung kualitas data laporan atau alat bukti, dan laporan tersebut risiko secara faktual bagi pelapor. Merujuk pada Pasal 16 jenis dan kategori laporan yang dapat diberikan penghargaan premi oleh negara, hanya meliputi tiga jenis laporan tersebut. Jika laporan udah memenuhi ketiga laporan tersebut nantinya laporan akan dinilai oleh aparat penegak hukum yang telah menerima laporan dari pelapor atau masyarakat.

Apabila Pasal 17 dihubungkan dengan Pasal 20 Ayat (1) pemberian penghargaan berupa premi baru diberikan setelah kerugian keuangan negara, uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.  Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 20 negara baru memberikan penghargaan manakala kas negara sudah ada pemasukan dari harta hasil lelang dan pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi.

Jadi secara tidak langsung negara tidak mengalami beban pengeluaran untuk penghargaan pemberian premi kepada pelapor, mengingat pemberian penghargaaN tersebut diambil dari uang hasil kerugian negara yang telah dikembalikan kepada Negara yang besarnya sebesar 2% dari nilai kerugian negara yang dikembalikan kepada negara atau maksimalnya sebesar Rp . 200. 000.000. Namun  apabila tindak pidana tersebut adalah suap maka uang tersebut diambil dari uang suap yang besarannya maksimal 2% dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan atau maksimumnya sebesar Rp. 10.000.000.

Jadi jika menghitung atau hitung-hitungan sesuai dengan Pasal 17 maka sesungguhnya Negara mendapatkan keuntungan dengan adanya laporan dari masyarakat, negara tidak harus mengeluarkan anggaran yang diambil dari APBN. Dan  tentunya apabila tidak ada laporan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi maka negara yang akan mengalami kerugian keuangan Negara.

Sementara itu penghargaan pemberian premi yang berkaitan dengan laporan tindak pidana suap maka sesungguhnya negara justru mendapatkan keuntungan. Nilai Keuntungan yang diperoleh dari negara diambil dari pengembalian kerugian yang dikembalikan ke kas negara.  Pada penghargaan yang berupa suap negara mendapatkan keuntungan sebesar 80% dari nilai suap.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini tentunya negara sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang sangat masif dan kejahatan yang begitu rapi tertata yang pemberantasannya memerlukan suatu tindakan-tindakan atau suatu inovasi-inovasi yang selama ini belum pernah dilakukan oleh penegak hukum yang sudah ada. Tindak pidana korupsi selama ini dilakukan oleh aparat penyelenggara negara baik penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari kolusi dan nepotisme maupun penyelenggaraan negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi sipil negara.

Korupsi merupakan suatu tindakan atau suatu tindak pidana yang penanganannya atau upaya yang harus dilakukan sehati-hati mungkin dan semaksimal mungkin, dan serta memerlukan bantuan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait yang secara langsung terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi selama ini sangat susah dibuktikan namun nyatanya sangat banyak dipraktekkan di antara penyelenggara negara dan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang secara aktif terlibat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan perupa piagam dan premi.

Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini diharapkan upaya penanganan tindak pidana korupsi maksimal, dengan masyarakat dilibatkan dalam hal penanggulangan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LEGAL OPINION PERKARA PERJANJIAN

Legal Opinion Perkara: Perjanjian antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] Tanggal: [Tanggal Perjanjian] A. Pendahuluan Kami, sebagai penasihat hukum yang independen, telah diminta untuk menyusun legal opinion ini terkait dengan perjanjian yang ditandatangani antara [Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan [Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua") pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi yang kami terima dan analisis hukum yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat penulisan opini ini. B. Identifikasi Perjanjian Perjanjian yang menjadi subjek legal opinion ini adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Perjanjian ini memiliki judul "[Judul Perjanjian]" dan merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait [Deskripsi Perjanjian]. C. Identifikasi Pihak [Nama Pihak Pe...

WARNA YANG COCOK UNTUK KANTOR HUKUM

Untuk usaha kantor hukum, warna yang cocok adalah warna yang serius, profesional, dan elegan. Berikut beberapa warna yang cocok untuk usaha kantor hukum: Hitam: Hitam adalah warna klasik yang melambangkan kekuatan, otoritas, dan kepercayaan. Hitam adalah warna yang sering digunakan dalam industri hukum karena memberikan tampilan yang serius, profesional, dan elegan. Biru tua: Biru tua adalah warna yang melambangkan kepercayaan, kejujuran, dan keamanan. Biru tua memberikan tampilan yang serius dan tenang pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Abu-abu: Abu-abu adalah warna netral yang melambangkan ketenangan, ketidakberpihakan, dan keprofessionalan. Abu-abu memberikan tampilan yang elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Cokelat: Cokelat adalah warna yang melambangkan stabilitas, kepercayaan, dan kepercayaan diri. Cokelat memberikan tampilan yang klasik dan elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Hijau tua: Hijau tua adalah warna yang melambangkan keamana...

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...