[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
HADIAH DUA RATUS JUTA KEPADA
PELAPOR ATAS LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: Sarifudin
Apakah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindk Pidana Korups, negara akan banyak mengeluarkan anggaran
untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atas perkara tindak pidana korupsi?
Jika merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini sepertinya negara tidak akan banyak mengeluarkan
anggaran untuk pemberian penghargaan kepada pelapor atau kepada masyarakat atas
laporannya dalam hal tindak pidana korupsi. Mengapa demikian?.
Pada Pasal 16 disebutkan bahwa tidak setiap
laporan tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat diberikan
penghargaan oleh negara. Laporan yang dapat diberikan penghargaan premi. Laporan
tersebut dilakukan oleh Pelapor yang bersifat aktif dalam mengungkap tindak
pidana korupsi. Laporan yang mengandung kualitas data laporan atau alat bukti, dan
laporan tersebut risiko secara faktual bagi pelapor. Merujuk pada Pasal 16
jenis dan kategori laporan yang dapat diberikan penghargaan premi oleh negara,
hanya meliputi tiga jenis laporan tersebut. Jika laporan udah memenuhi ketiga
laporan tersebut nantinya laporan akan dinilai oleh aparat penegak hukum yang
telah menerima laporan dari pelapor atau masyarakat.
Apabila Pasal 17 dihubungkan dengan Pasal 20 Ayat
(1) pemberian penghargaan berupa premi baru diberikan setelah kerugian keuangan
negara, uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke
kas negara. Merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 20 negara baru memberikan
penghargaan manakala kas negara sudah ada pemasukan dari harta hasil lelang dan
pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi.
Jadi secara tidak langsung negara tidak
mengalami beban pengeluaran untuk penghargaan pemberian premi kepada pelapor,
mengingat pemberian penghargaaN tersebut diambil dari uang hasil kerugian
negara yang telah dikembalikan kepada Negara yang besarnya sebesar 2% dari
nilai kerugian negara yang dikembalikan kepada negara atau maksimalnya sebesar
Rp . 200. 000.000. Namun apabila tindak pidana tersebut adalah suap maka
uang tersebut diambil dari uang suap yang besarannya maksimal 2% dari nilai
uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan atau maksimumnya
sebesar Rp. 10.000.000.
Jadi jika menghitung atau hitung-hitungan sesuai
dengan Pasal 17 maka sesungguhnya Negara mendapatkan keuntungan dengan adanya
laporan dari masyarakat, negara tidak harus mengeluarkan anggaran yang diambil
dari APBN. Dan tentunya apabila tidak
ada laporan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi maka negara yang akan
mengalami kerugian keuangan Negara.
Sementara
itu penghargaan pemberian premi yang berkaitan dengan laporan tindak pidana
suap maka sesungguhnya negara justru mendapatkan keuntungan. Nilai Keuntungan
yang diperoleh dari negara diambil dari pengembalian kerugian yang dikembalikan
ke kas negara. Pada penghargaan yang berupa suap negara mendapatkan
keuntungan sebesar 80% dari nilai suap.
Dengan
berlakunya peraturan pemerintah ini tentunya negara sangat terbantu dengan
adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana
korupsi, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang sangat masif dan
kejahatan yang begitu rapi tertata yang pemberantasannya memerlukan suatu
tindakan-tindakan atau suatu inovasi-inovasi yang selama ini belum pernah
dilakukan oleh penegak hukum yang sudah ada. Tindak pidana korupsi selama ini
dilakukan oleh aparat penyelenggara negara baik penyelenggara negara sebagaimana
yang diatur dalam undang-undang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari
kolusi dan nepotisme maupun penyelenggaraan negara sebagaimana yang diatur
dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan penyelenggaraan negara
sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi sipil negara.
Korupsi
merupakan suatu tindakan atau suatu tindak pidana yang penanganannya atau upaya
yang harus dilakukan sehati-hati mungkin dan semaksimal mungkin, dan serta
memerlukan bantuan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait yang secara
langsung terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi selama ini sangat susah
dibuktikan namun nyatanya sangat banyak dipraktekkan di antara penyelenggara
negara dan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang secara aktif terlibat dalam
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan perupa piagam
dan premi.
Dengan
berlakunya peraturan pemerintah ini diharapkan upaya penanganan tindak pidana
korupsi maksimal, dengan masyarakat dilibatkan dalam hal penanggulangan dan
upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Komentar
Posting Komentar