Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...

PROESEDUR IZIN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL


PROESEDUR IZIN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL

Oleh: Sarifudin
Jika akan mengajukan permohonan izin produksi minuman beralkohol maka tahap pertama yang harus di siapakan mengajukan Izin Usaha Industri terlebih dahulu.
Sementara Syarat Pembuatan Izin Usaha Industri
Untuk pembuatan IUI tingkat kota dan kabupaten harus melengkapi beberapa syarat berikut ini:
1.     Mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan benar.
  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pimpinan perusahaan dan dewan pengurus.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi akta pendirian badan usaha serta perubahannya.
  4. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  5. Surat Keterangan lokasi tinggal Perusahaan.
  6. Surat pengantar dari camat dan lurah setempat.
  7. Fotokopi surat yang ada hubungannya dengan lingkungan sekitar, seperti UPL/UKL, AMDAL danlain sebagainya.
  8. Fotokopi surat HO (Hinderordonnantie)/ surat izin gangguan.
  9. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP.
  10. Persyaratan lain yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.

Ketentuan Penerbitan IUI ( Izin Usaha Industri)

Dalam proses penerbitan izin usaha industri ada beberapa ketentuan. Termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin usaha industri ialah:
  • Pemerintah kabupaten/daerah yang mempunyai skala investasi mencapai angka Rp. 10 milyar.
  • Pemerintah tingkat Provinsi kerja yang diwakili oleh pelayanan perizinan terpadu bagi kota yang sudah mencapai angka investasi Rp 10 Milyar.
  • BKPM dengan ketentuan jenis industri pengolahan dan produksi bahan beracun dan bahaya, industri teknologi tinggi, industri minuman alkohol, industri amunisi dan senjata.
Sementara izin usaha industri akan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria berikut ini:
  • Perusahaan yang terletak di wilayah industri.
  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dimana proses produksi yang dilakukan tidak merusak dan tidak membahayakan lingkungan. Perusahaan industri tersebut tidak menggunakan bahan baku sumber daya alam dengan cara berlebihan.
Agar bisa memperoleh izin usaha industri, perusahaan diharuskan mengajukan surat permohonan prinsip persetujuan yang bisa didapatkan dengan cara mengajukan surat tersebut pada pemerintah daerah setempat.
Izin Usaha Industri (IUI) akan diterbitkan sekurang-kurangnya lima hari kerja setelah pengumpulan berkas dilakukan oleh pemohon. Pejabat yang berwenang dengan segera akan mengeluarkan izin usaha industri tersebut dengan syarat semua formulir dan persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.

Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis
Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol

Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Alamat Lokasi Pabrik:
1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Surat Pernyataan perubahan alamat dari pimpinan perusahaan
3.    Data Realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.    Izin Usaha Industri yang asli
5.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Baru:
1.    Persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
2.    Copy akte pendirian perusahaan yang berbentuk :
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
4.    Uraian rencana :
- jenis produksi
- kapasitas produksi per tahun
- penggunaan bahan baku per tahun
- pasokan bahan baku
- alur proses produksi
- penggunaan mesin dan peralatan produksi
- pemasaran, dan
- pengelolaan lingkungan
5.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Hilang:
1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota
5.    Copy akte pendirian perusahaan yang berbentuk :
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
6.    Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat untuk IUI yang hilang
7.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
8.    Copy IUI dan menunjukkan IUI asli, bagi IUI yang rusak
9.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Pemilik:
1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.    Copy akte perubahan kepemilikan
4.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.    Copy Izin Usaha Industri
6.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Nama:
1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.    Copy akte perubahan nama perusahaan
4.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.    Copy Izin Usaha Industri
6.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Golongan:
1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.    Copy izin usaha industri
6.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggabungan:

1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.    Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota setempat
4.    Copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan
5.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
6.    Copy izin Usaha Industri
7.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:

1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Izin usaha industri (asli)
4.    Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota setempat
5.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
6.    Realisasi pembayaran atau penggunaan pita cukai
7.    Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol
8.    Laporan hasil audit kemampuan produksi dari lembaga independen
9.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Pindah Lokasi:

1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.    Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
4.    Persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru
5.    Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota setempat
6.    Surat pernyataan perubahan alamat dari pimpinan perusahaan
7.    Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8.    Izin Usaha Industri
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Dasar Hukum
1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

2.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.

3.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IDN/PER/7/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Dan Mutu Minuman Beralkohol.

4.    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

5.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia  Nomor 62/M-IND/PER/8/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IDN/PER/7/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Dan Mutu Minuman Beralkohol.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LEGAL OPINION PERKARA PERJANJIAN

Legal Opinion Perkara: Perjanjian antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] Tanggal: [Tanggal Perjanjian] A. Pendahuluan Kami, sebagai penasihat hukum yang independen, telah diminta untuk menyusun legal opinion ini terkait dengan perjanjian yang ditandatangani antara [Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan [Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua") pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi yang kami terima dan analisis hukum yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat penulisan opini ini. B. Identifikasi Perjanjian Perjanjian yang menjadi subjek legal opinion ini adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Perjanjian ini memiliki judul "[Judul Perjanjian]" dan merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait [Deskripsi Perjanjian]. C. Identifikasi Pihak [Nama Pihak Pe...

WARNA YANG COCOK UNTUK KANTOR HUKUM

Untuk usaha kantor hukum, warna yang cocok adalah warna yang serius, profesional, dan elegan. Berikut beberapa warna yang cocok untuk usaha kantor hukum: Hitam: Hitam adalah warna klasik yang melambangkan kekuatan, otoritas, dan kepercayaan. Hitam adalah warna yang sering digunakan dalam industri hukum karena memberikan tampilan yang serius, profesional, dan elegan. Biru tua: Biru tua adalah warna yang melambangkan kepercayaan, kejujuran, dan keamanan. Biru tua memberikan tampilan yang serius dan tenang pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Abu-abu: Abu-abu adalah warna netral yang melambangkan ketenangan, ketidakberpihakan, dan keprofessionalan. Abu-abu memberikan tampilan yang elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Cokelat: Cokelat adalah warna yang melambangkan stabilitas, kepercayaan, dan kepercayaan diri. Cokelat memberikan tampilan yang klasik dan elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Hijau tua: Hijau tua adalah warna yang melambangkan keamana...

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...