[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
PROESEDUR IZIN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
Oleh: Sarifudin
Jika
akan mengajukan permohonan izin produksi minuman beralkohol maka tahap pertama
yang harus di siapakan mengajukan Izin Usaha Industri terlebih dahulu.
Sementara
Syarat Pembuatan Izin Usaha Industri
Untuk
pembuatan IUI tingkat kota dan kabupaten harus melengkapi beberapa syarat
berikut ini:
1.
Mengambil
formulir pendaftaran dan mengisinya dengan benar.
- Fotokopi
kartu tanda penduduk (KTP) pimpinan perusahaan dan dewan pengurus.
- Fotokopi
NPWP.
- Fotokopi
akta pendirian badan usaha serta perubahannya.
- Fotokopi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Surat
Keterangan lokasi tinggal Perusahaan.
- Surat
pengantar dari camat dan lurah setempat.
- Fotokopi
surat yang ada hubungannya dengan lingkungan sekitar, seperti UPL/UKL,
AMDAL danlain sebagainya.
- Fotokopi
surat HO (Hinderordonnantie)/ surat izin gangguan.
- Fotokopi
surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP.
- Persyaratan
lain yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.
Ketentuan Penerbitan IUI ( Izin Usaha Industri)
Dalam proses penerbitan izin usaha industri ada beberapa
ketentuan. Termasuk pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin usaha
industri ialah:
- Pemerintah
kabupaten/daerah yang mempunyai skala investasi mencapai angka Rp. 10
milyar.
- Pemerintah
tingkat Provinsi kerja yang diwakili oleh pelayanan perizinan terpadu bagi
kota yang sudah mencapai angka investasi Rp 10 Milyar.
- BKPM dengan
ketentuan jenis industri pengolahan dan produksi bahan beracun dan bahaya,
industri teknologi tinggi, industri minuman alkohol, industri amunisi dan
senjata.
Sementara
izin usaha industri akan diberikan kepada badan usaha yang memenuhi kriteria
berikut ini:
- Perusahaan
yang terletak di wilayah industri.
- Perusahaan
yang bergerak dalam bidang industri dimana proses produksi yang dilakukan
tidak merusak dan tidak membahayakan lingkungan. Perusahaan industri
tersebut tidak menggunakan bahan baku sumber daya alam dengan cara
berlebihan.
Agar
bisa memperoleh izin usaha industri, perusahaan diharuskan mengajukan surat
permohonan prinsip persetujuan yang bisa didapatkan dengan cara mengajukan
surat tersebut pada pemerintah daerah setempat.
Izin
Usaha Industri (IUI) akan diterbitkan sekurang-kurangnya lima hari kerja
setelah pengumpulan berkas dilakukan oleh pemohon. Pejabat yang berwenang dengan
segera akan mengeluarkan izin usaha industri tersebut dengan syarat semua
formulir dan persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.
Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan
Teknis
Rekomendasi IUI
Minuman Beralkohol
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Alamat Lokasi Pabrik:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Surat Pernyataan perubahan alamat dari pimpinan
perusahaan
3.
Data Realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.
Izin Usaha Industri yang asli
5.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Dokumen persyaratan untuk keperluan Baru:
1.
Persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
2.
Copy akte pendirian perusahaan yang berbentuk :
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
4.
Uraian rencana :
- jenis produksi
- kapasitas produksi per tahun
- penggunaan bahan baku per tahun
- pasokan bahan baku
- alur proses produksi
- penggunaan mesin dan peralatan produksi
- pemasaran, dan
- pengelolaan lingkungan
- jenis produksi
- kapasitas produksi per tahun
- penggunaan bahan baku per tahun
- pasokan bahan baku
- alur proses produksi
- penggunaan mesin dan peralatan produksi
- pemasaran, dan
- pengelolaan lingkungan
5.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Hilang:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas
Kabupaten/Kota
5.
Copy akte pendirian perusahaan yang berbentuk :
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
- Perseroan Terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Perusahaan Persekutuan (CV, Firma) atau perorangan, didaftar pada pengadilan negeri setempat
6.
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
untuk IUI yang hilang
7.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
8.
Copy IUI dan menunjukkan IUI asli, bagi IUI yang rusak
9.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Perubahan Pemilik:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.
Copy akte perubahan kepemilikan
4.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.
Copy Izin Usaha Industri
6.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan untuk
keperluan Perubahan Nama:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.
Copy akte perubahan nama perusahaan
4.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.
Copy Izin Usaha Industri
6.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Perubahan Golongan:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
4.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
5.
Copy izin usaha industri
6.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan salinan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Penggabungan:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang
berwenang di Kabupaten/Kota setempat
4.
Copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan
5.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
6.
Copy izin Usaha Industri
7.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Izin usaha industri (asli)
4.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang
berwenang di Kabupaten/Kota setempat
5.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
6.
Realisasi pembayaran atau penggunaan pita cukai
7.
Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota
setempat sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol
8.
Laporan hasil audit kemampuan produksi dari lembaga
independen
9.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen persyaratan
untuk keperluan Pindah Lokasi:
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Industri Agro. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)
2.
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir
3.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
4.
Persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
di lokasi yang lama dan lokasi yang baru
5.
Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari pejabat yang
berwenang di Kabupaten/Kota setempat
6.
Surat pernyataan perubahan alamat dari pimpinan
perusahaan
7.
Surat Kuasa Perusahaan untuk mengurus permohonan dan
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8.
Izin Usaha Industri
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh
dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat
notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah
selesai diproses.
Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
2.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri.
3.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 63/M-IDN/PER/7/2014 Tentang Pengendalian
Dan Pengawasan Industri Dan Mutu Minuman Beralkohol.
4.
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
5.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor
62/M-IND/PER/8/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor
63/M-IDN/PER/7/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Dan Mutu
Minuman Beralkohol.
Komentar
Posting Komentar