Memahami Point Penting PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Point-point pokok PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tepat pada tanggal 17 september 2018 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan dan tujuan dibuat Peraturan Pemerintah
Lahirnya Peraturan Pemerintah ini amanat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5 ) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI dan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat Pemerintah perlu memandang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan PP ini
Dalam peraturan pemerintah ini terdiri dari Empat BAB dan 25 Pasal, serta terdapat lampiran-lampirannya. Dalam peraturan pemerintah ini kategori penegak hukum meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) penegak hukum yang diatur dalam peraturan pemerintah ini hanya mengatur tiga lembaga tersebut, untuk sementara peraturan pemerintah ini tidak mengatur lembaga-lembaga penegak hukum di luar tiga lembaga tersebut, sehingga secara tidak langsung Peraturan Pemerintah tersebut dijalankan dan dilaksanakan oleh lembaga KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Peran serta Masyarakat
Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi?.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi, misalnya hak mencari, hak memperoleh memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, kemudian hak menyampaikan saran dan pendapat serta tanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Sementara hak masyarakat untuk mencari informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh badan publik maupun oleh badan swasta diatur dalam bagian kedua. Yang dimaksud dengan badan publik yang terdapat dalam penjelasaan adalah lembaga eksekutif legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Daerah, sumbangan masyarakat dan/tau luar negeri.
Bagi masyarakat yang menghendaki atau yang menginginkan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi bisa mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik maupun badan swasta hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018.
Sementara jika masyarakat akan mengajukan atau memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi bisa mengajukan kepada pejabat yang berwenang baik pada badan publik dan atau badan swasta. Laporan tersebut bisa diajukan melalui media elektronik maupun nonelektronik. Jika masyarakat mengajukan permohonan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum secara lisan makan petugas yang berwenang wajib membuat catatan laporan secara tertulis, serta di tandatangi oleh pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang. Lalu Siapa yang dimaksud dengan petugas yang berwenang, petugas yang berwenang adalah pegawai yang diberikan kewenangan oleh instansi penegak hukum untuk melakukan pencatatan dan pendataan atas laporan yang disampaikan secara lisan kepada penegak hukum.
Perlindungan hukum bagi Pelapor
Hal yang sangat penting dari PP ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor, karena dalam proses atau upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pelapor sangat riskan untuk adanya intimidasi dari pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Ketentuan mengenai perlindungan hukum diatur di Pasal 12. Secara garis besarnya masyarakat memperoleh hak perlindungan hukum oleh penegak hukum dan penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan yang diberikan oleh penegak hukum pada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 12, seperti perlindungan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai pelapor , saksi, atau ahli lantas. Berikutnya adalah perlindungan hukum diberikan terhadap laporan yang mengandung kebenaran. Kemudian ada perlindungan hukum kepda masyarakat yang menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1). Dalam upaya perlindungan hukum kepada masyarakat aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum terhadap pelapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor, perlindungan hukum diberikan dalam bentuk antara lain kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, dan atau saran serta pendapat yang disampaikan dan atau perundingan secara fisik.
Pemberian penghargaan
Kemudian pada BAB III dalam PP ini mengatur mengenai tata cara pemberian penghargaan kepada masyarakat. Pada Pasal 13 misalnya masyarakat yang bekerja sama membantu upaya pencegahan pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Pemberian penghargaan diberikan kepada masyarakat yang secara konsisten dan berkelanjutan berrgerak dibidang pencegahan tindak korupsi, dan juga bisa diberikan kepada pelapor. Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam dan atau premi.
Di samping masyarakat ataupun pelapor mendapatkan penghargaan berupa piagam masyarakat juga bisa mendapatkan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara, kemudian besaran premi yang diberikan itu paling banyak 200 juta Ruiah. Sementara untuk tindak pidana korupsi suap besaran premi diberikan adalah 2% dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Untuk kategori suap besaran premi diberikan paling banyak sebesar 10 Juta Rupiah.
Lalu Bagaimana prosedur teknis pemberian penghargaan kepada para pelapor atau masyarakat?.
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan secara teknis diatur dalam Pasal 18. Jika pemberian penghargaan berupa piagam dan atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum. Keputusan tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.
Sementara dalam Pasal 19 mengatur mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum ditetapkan. Untuk masalah format piagam dan surat-surat tercantum dalam lampiran dalam peraturan pemerintah ini.
Sementara untuk pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan dilakukan setelah kerugian keuangan negara dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. Untuk pengalokasian dan pencarian dana untuk pemberian penghargaan berupa premi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah apabila ada upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.
Nah apabila pelapor meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya penghargaan bisa diberikan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Sumber dana
Sementara dalam Pasal 23 pemberian penghargaan berupa piagam dan premi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran masing-masing instansi penegak hukum.
Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya dan diundangkannya peraturan pemberian ini maka Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan pada tanggal 18 September 2018.
Oleh: Sarifudin
Komentar
Posting Komentar