[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fika Almira Firdaus, S.H. M.H.
Umur : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Advokat
Alamat :
Dalam hal ini bertindak sebagai Penggugat.
Untuk selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada :
Nama : Alip, S.H.
Umur :
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Advokat
-------------------------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi, mewakili, membela hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa Substitusi selaku pihak Penggugat dalam persidangan Perkara Nomor: 102/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Juni 2020 dengan Agenda Kesimpulan Para Pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Guna mencapai tujuan tersebut di atas, Pemberi Kuasa Substitusi dengan ini memberi kewenangan dan kuasa kepada Penerima Kuasa Substitusi termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap kepada semua pejabat Pengadilan, instansi-instansi Pemerintah dan atau Pejabat-pejabat yang berwenang maupun pihak-pihak lain yang terkait, melakukan pembayaran;
Selanjutnya Penerima Kuasa Substitusi diberi hak untuk melaksanakan segala tindakan dan upaya hukum yang dianggap perlu, penting dan berguna oleh Penerima Kuasa Substitusi untuk kepentingan Pemberi Kuasa Substitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa Substitusi ini diberikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Mei 2020
Pemberi Kuasa Substitusi
Fika Almira Firfaus S.H. M.H. Penerima Kuasa Substitusi
Alip S..H.
Komentar
Posting Komentar