Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...

Contoh Surat Gugatan Hubungan Industrial

Jakarta, 22 Maret 2022 Kepada: Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya No.24, 26, 28 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat Perihal: Gugatan Perselisihan Hak Dengan Hormat, Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini, Sugeng Susilo, S.H., M.H., Sutisna,S.H., Rio Tampati, S.H., M.H. dan Imam Purna Wisudawanto, S.H., Para Advokat dari LAW FIRM MASYKUR ISNAN & PARTNERS beralamat di Jl. Kebagusan Raya No. 22, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Maret 2022 bertindak untuk dan atas: Nama : Maria Orient Napitupulu Tempat/Tanggal lahir : Pekanbaru/ 23 Juli 1977 Agama : Kristen Protestan Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Alamat : Graha Sevilla Blok T 27 no 13, Citra Raya, Cikupa Tangerang Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hak terhadap: PT Asuransi Jiwasraya (Persero) beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120 Untuk selanjutnya disebut sebagai------------------TERGUGAT. Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo adalah sebagai berikut: 1. Bahwa PENGGUGAT bekerja sebagai karyawan tetap pada TERGUGAT sejak 15 Juli 2001 sampai sekarang dengan jabatan sebagai Officer dan menerima upah terakhir sebesar Rp. 12.385.000,-.( dua belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) 2. Bahwa selama bekerja pada TERGUGAT, PENGGUGAT menerima bantuan cuti Tahunan setiap yang dapat diambil setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2020-2022 pada Pasal 29 ayat (8) yang menyatakan: “Bagi pegawai yang berhak atas cuti tahunan diberikan bantuan uang cuti tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali jumlah GDP ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap terakhir yang diterima serta hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun pada saat jatuh tempo tanggal dan bulan penetapan MKE pegawai.” 3. Bahwa pada tanggal 06 September 2021 PENGGUGAT telah Mengajukan Surat perihal Permohonan Cuti Tahunan yang isinya sesuai dengan Pasal 29 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama PT Asuransi Jiwasraya . 4. Bahwa oleh karena tidak ada kepastian terkait dengan pemberian bantuan cuti tahunan dari TERGUGAT, maka pada tanggal 29 September 2021 PENGGUGAT mengajukan perundingan bipartit pertama kepada TERGUGAT tapi tidak mendapatkan tanggapan dari TERGUGAT. 5. Bahwa perundingan bipartit pertama tidak ada tanggapan dari TERGUGAT, pada tanggal 6 Oktober 2021 PENGGUGAT mengajukan perundingan bipartit kedua kepada TERGUGAT tapi tidak juga mendapatkan tanggapan dari TERGUGAT. Hal ini membuktikan TERGUGAT tidak beritikad baik sampai dengan mediasi ini dilakukan, untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Bahwa oleh karena perundingan bipartit pertama dan kedua tidak ada tanggapan dari TERGUGAT, selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum pada tanggal 25 Oktober 2021 PENGGUGAT mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial (Perselisihan Hak) ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. 7. Bahwa setelah diadakan mediasi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT melalui Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan,maka selanjutnya Mediator mengeluarkan Surat Anjuran yang isinya: MENGANJURKAN: 1. Agar pihak Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membayarkan bantuan uang cuti tahunan yang biasa diterima pihak pekerja sdri. Maria Orient Napitupulu sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (8) PKB PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2020 No. 069.SJ.U.0721-014/SPJ/07/ 2020 tanggal 27 Juli 2020. 2. Agar Pekerja/kuasa pekerja Sdri. Maria Orient Napitupulu dapat menerima sebagaimana pada angka (1) diatas; 3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini dengan catatan: a. Apabila para pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. b. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial. 8. Bahwa pemberian cuti tahunan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Sebagai bukti, tunjangan cuti tahunan diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tiap bulan Juli, di mana hal ini menjadi kebiasaan oleh TERGUGAT dalam menunaikan kewajiban terhadap PENGGUGAT. Namun, pada bulan Juli 2021, TERGUGAT tidak lagi membayarkan tunjangan kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas sehingga tindakan TERGUGAT bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2020-2022 pada Pasal 29 ayat (8) yang menyatakan: “Bagi pegawai yang berhak atas cuti tahunan diberikan bantuan uang cuti tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali jumlah GDP ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap terakhir yang diterima serta hanya diberikan 1 (satu) kali dalam setahun pada saat jatuh tempo tanggal dan bulan penetapan MKE pegawai.” 9. Bahwa hak cuti tahunan diberikan oleh TERGUGAT kepada rekening PENGGUGAT sejumlah Rp. 10.365.000,- tiap bulan Juli, di mana hal ini menjadi kebiasaan (sumber hukum) sehingga semakin memperkuat bahwasanya cuti tahunan adalah hak normatif (syarat dan norma kerja) sebagaimana telah diatur di dalam PKB yang wajib dipenuhi oleh TERGUGAT kepada seluruh karyawan/pegawai, termasuk kepada PENGGUGAT tanpa alasan apapun dan terkecuali, selanjutnya pada tahun 2021, setelah lewat tempo (bulan Juli) PENGGUGAT tidak mendapatkan hak cuti tahunannya sebagaimana dimaksud sehingga menjadi objek perselisihan hak. 10. Bahwa tidak ada ketentuan hukum untuk tidak membayar tunjangan cuti tahunan. Bahkan apabila perusahaan menolak untuk membayar, hal tersebut tidak bisa menjadi landasan hukum yang kuat. Perlu ada kesepakatan antara SP/SB atau karyawan yang bersangkutan dengan perusahaan untuk bisa mengatur tunjangan cuti tahunan apabila terdapat klausul yang ingin diganti dalam PKB. Sedangkan sampai sekarang, TERGUGAT tidak terlihat niat dan itikad yang baik untuk memberi kejelasan pada PENGGUGAT. 11. Bahwa TERGUGAT telah menjalankan hukum kebiasaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana dijelaskan suatu persetujuan tidak hanya mengikat didalamnya, namun juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. TERGUGAT tidak bisa memutus perjanjian hanya dengan tidak melaksanakan klausul yang telah disepakati. Perjanjian tidak hanya terbatas pada persetujuan di dalamnya, namun juga termasuk pada keadilan dan kebiasaan yang ada. Hal ini memperkuat bahwasanya cuti tahunan adalah hak normatif (syarat dan norma kerja) sebagaimana telah diatur di dalam PKB yang wajib dipenuhi TERGUGAT kepada PENGGUGAT. 12. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (KOMNAS HAM) No. 753/K-PMT/XI/20201 tertanggal 12 Oktober 2021. Perihal : Permintaan Keterangan terkait Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Perpindahan Pegawai Jiwasraya, pada intinya KOMNAS HAM sebagai Lembaga yang berwenang terkait dengan pelaksanaan HAM dan/atau dalam hal terjadinya pelanggaran HAM, termasuk hak asasi mendapatkan pekerjaan dan hak-hak syarat dan norma kerja yang diperjanjikan di dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Perjanjian Kerja Bersama, menyatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, penghormatan serta penegakan HAM maka KOMNAS HAM meminta kepada PT Asuransi Jiwasraya dapat secara bijak mempertimbangkan penundaan proses migrasi pegawai hingga terdapat kejelasan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu,juga untuk memastikan pemenuhan hak atas pekerjaan dan syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil bagi pegawai yang bermigrasi maupun yang memilih tetap bekerja di PT Asuransi Jiwasraya. Bahwa dengan demikian, inti surat KOMNAS HAM sebagaimana dimaksud adalah selaras dengan pendapat hukum pada mediasi yang dibuat oleh PENGGUGAT terkait adanya dugaan pelanggaran oleh PT Asuransi Jiwasraya atas hak-hak pekerja/pegawainya, termasuk terkait cuti tahunan. 13. Bahwa berdasarkan hasil Liputan investigatif Majalah Tempo edisi 9 Oktober 2021 diketahui permasalahan tidak dibayarkannya cuti tahunan adalah permasalahan sistemik dan terstruktur di mana terhadap hal ini telah dipantau dan dipahami oleh publik/masyarakat sehingga menjadi permasalahan nasional. Oleh karenanya, terhadap hal ini wajib diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dalil-dalil gugatan tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa, mengadili perkara a quo agar kiranya dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang cuti tahunan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.365.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara langsung dan tunai; 3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat Kami KUASA HUKUM PENGGUGAT MASYKUR ISNAN, SH SUGENG SUSILO, S.H. M.H. IMAM PURNA WISUDAWANTO, S.H. ADI TRI EKO HENDRIYANTO, SH RIO TAMPATI, S.H., M.H. 1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LEGAL OPINION PERKARA PERJANJIAN

Legal Opinion Perkara: Perjanjian antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] Tanggal: [Tanggal Perjanjian] A. Pendahuluan Kami, sebagai penasihat hukum yang independen, telah diminta untuk menyusun legal opinion ini terkait dengan perjanjian yang ditandatangani antara [Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan [Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua") pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi yang kami terima dan analisis hukum yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat penulisan opini ini. B. Identifikasi Perjanjian Perjanjian yang menjadi subjek legal opinion ini adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Perjanjian ini memiliki judul "[Judul Perjanjian]" dan merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait [Deskripsi Perjanjian]. C. Identifikasi Pihak [Nama Pihak Pe...

WARNA YANG COCOK UNTUK KANTOR HUKUM

Untuk usaha kantor hukum, warna yang cocok adalah warna yang serius, profesional, dan elegan. Berikut beberapa warna yang cocok untuk usaha kantor hukum: Hitam: Hitam adalah warna klasik yang melambangkan kekuatan, otoritas, dan kepercayaan. Hitam adalah warna yang sering digunakan dalam industri hukum karena memberikan tampilan yang serius, profesional, dan elegan. Biru tua: Biru tua adalah warna yang melambangkan kepercayaan, kejujuran, dan keamanan. Biru tua memberikan tampilan yang serius dan tenang pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Abu-abu: Abu-abu adalah warna netral yang melambangkan ketenangan, ketidakberpihakan, dan keprofessionalan. Abu-abu memberikan tampilan yang elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Cokelat: Cokelat adalah warna yang melambangkan stabilitas, kepercayaan, dan kepercayaan diri. Cokelat memberikan tampilan yang klasik dan elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Hijau tua: Hijau tua adalah warna yang melambangkan keamana...

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...