Langsung ke konten utama

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...

Yurisprudensi Penadahan

No. Putusan : 170 K/Pid/2014 Klasifikasi : Penadahan No. Klasifikasi : 364.155 2 Sub Klasifikasi : Kata Kunci : Pembelian dengan harga yang tidak wajar Unsur kesengajaan Peraturan Terkait : KUHP No. Induk : 2/Yur/Pid/2018 Kaidah Hukum Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan Pengantar Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Namun, KUHP tidak memberikan batasan atau penjelasan kondisi barang seperti apa yang dapat dikatakan “patut diduga berasal dari tindak pidana”, termasuk barang berupa kendaraan bermotor. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai kapan seseorang dapat dikatakan telah menjual atau membeli kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari tindak pidana, sehingga dapat dihukum dengan pasal ini. Pendapat Mahkamah Agung Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana. Pendapat ini memang tidak dinyatakan tegas dalam putusan-putusan Mahkamah Agung. Namun, dari pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung berpendapat demikian. Hal ini dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan No. 170 K/Pid/2014 (Sugito) yang menyebutkan bahwa: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan yang telah mempertimbangkan pasal aturan hukum surat dakwaan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan dimuka sidang,yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Bahwa seharusnya Terdakwa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar. Hal ini juga dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan No. 1008 K/Pid/2016 (Yusman) yang mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan karena telah membeli 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba dengan processor core i5 beserta charger-nya dan 1 (satu) unit power bank serta 1 (satu) tas warna hitam seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), padahal harga pasar/standar untuk barang tersebut adalah Rp. 5.500.000,- (lima juta kima ratus ribu rupiah). Dalam beberapa putusan lain, pandangan ini juga digunakan untuk melihat apakah barang yang diperjualbelikan patut diduga berasal dari tindak pidana, walaupun digunakan untuk menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan. Hal ini dapat ditemui dalam Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan. Yurisprudensi Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH LEGAL OPINION PERKARA PERJANJIAN

Legal Opinion Perkara: Perjanjian antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] Tanggal: [Tanggal Perjanjian] A. Pendahuluan Kami, sebagai penasihat hukum yang independen, telah diminta untuk menyusun legal opinion ini terkait dengan perjanjian yang ditandatangani antara [Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan [Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua") pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Legal opinion ini disusun berdasarkan informasi yang kami terima dan analisis hukum yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat penulisan opini ini. B. Identifikasi Perjanjian Perjanjian yang menjadi subjek legal opinion ini adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Perjanjian]. Perjanjian ini memiliki judul "[Judul Perjanjian]" dan merinci hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait [Deskripsi Perjanjian]. C. Identifikasi Pihak [Nama Pihak Pe...

WARNA YANG COCOK UNTUK KANTOR HUKUM

Untuk usaha kantor hukum, warna yang cocok adalah warna yang serius, profesional, dan elegan. Berikut beberapa warna yang cocok untuk usaha kantor hukum: Hitam: Hitam adalah warna klasik yang melambangkan kekuatan, otoritas, dan kepercayaan. Hitam adalah warna yang sering digunakan dalam industri hukum karena memberikan tampilan yang serius, profesional, dan elegan. Biru tua: Biru tua adalah warna yang melambangkan kepercayaan, kejujuran, dan keamanan. Biru tua memberikan tampilan yang serius dan tenang pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Abu-abu: Abu-abu adalah warna netral yang melambangkan ketenangan, ketidakberpihakan, dan keprofessionalan. Abu-abu memberikan tampilan yang elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Cokelat: Cokelat adalah warna yang melambangkan stabilitas, kepercayaan, dan kepercayaan diri. Cokelat memberikan tampilan yang klasik dan elegan pada desain, yang cocok untuk industri hukum. Hijau tua: Hijau tua adalah warna yang melambangkan keamana...

CONTOH SURAT PERLINDUNGAN HUKUM

[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...