[Nama Anda] [Alamat Anda] [Kota, Kode Pos] [Tanggal] Kepala Kepolisian Resort [Nama Kapolres] [Nama Kepolisian Resort] [Alamat Kepolisian Resort] [Kota, Kode Pos] Dengan hormat, Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: [Nama Lengkap Anda] Alamat: [Alamat Lengkap Anda] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Anda] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Anda, seperti KTP/SIM/Paspor] Dalam hal ini, dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres [Nama Kapolres] terkait dengan peristiwa yang telah terjadi kepada saya. Pada [tanggal], saya mengalami kejadian yang sangat mengganggu dan melanggar hak-hak saya di [jelaskan dengan singkat peristiwa yang terjadi]. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang signifikan bagi saya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat menghargai peran dan tanggung jawab Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena ...
No. Putusan : 170 K/Pid/2014
Klasifikasi : Penadahan
No. Klasifikasi : 364.155 2
Sub Klasifikasi :
Kata Kunci : Pembelian dengan harga yang tidak wajar Unsur
kesengajaan
Peraturan Terkait : KUHP
No. Induk : 2/Yur/Pid/2018
Kaidah Hukum
Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa
barang tersebut diperoleh dari kejahatan
Pengantar
Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau
patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Namun, KUHP tidak memberikan batasan atau penjelasan kondisi barang seperti apa
yang dapat dikatakan “patut diduga berasal dari tindak pidana”, termasuk barang
berupa kendaraan bermotor. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai
kapan seseorang dapat dikatakan telah menjual atau membeli kendaraan bermotor
yang patut diduga berasal dari tindak pidana, sehingga dapat dihukum dengan pasal ini.
Pendapat Mahkamah Agung
Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat
bahwa apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka
barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana. Pendapat ini memang tidak
dinyatakan tegas dalam putusan-putusan Mahkamah Agung. Namun, dari
pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah
Agung berpendapat demikian. Hal ini dapat ditemukan pada pertimbangan dalam
Putusan No. 170 K/Pid/2014 (Sugito) yang menyebutkan bahwa:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena
putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri adalah putusan yang telah mempertimbangkan pasal aturan hukum surat
dakwaan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan dimuka sidang,yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 480 Ke-1 KUHP
Bahwa seharusnya Terdakwa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air
milik PDAM seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan
harga pasar.
Hal ini juga dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan No. 1008 K/Pid/2016
(Yusman) yang mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana penadahan karena telah membeli 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba dengan
processor core i5 beserta charger-nya dan 1 (satu) unit power bank serta 1 (satu) tas
warna hitam seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), padahal harga
pasar/standar untuk barang tersebut adalah Rp. 5.500.000,- (lima juta kima ratus ribu
rupiah).
Dalam beberapa putusan lain, pandangan ini juga digunakan untuk melihat apakah
barang yang diperjualbelikan patut diduga berasal dari tindak pidana, walaupun
digunakan untuk menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan
penadahan. Hal ini dapat ditemui dalam Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar,
Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana
Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama
dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari
tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.
Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah
menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar